Jumlah pemuda yang terfasilitasi sebagai kader kewirausahaan Tahun 2024
URL: https://satudata.kemenpora.go.id/cdn/uploads/fileprodusendata/8/6/daftar-data-fasilitasi-kewirausahaan.xlsx
Fasilitasi yang dimaksud adalah berdasar pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 pasal 27: Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui:
- pelatihan
- pemagangan;
- pembimbingan;
- pendampingan;
- kemitraan;
- promosi; dan/atau
- bantuan akses permodalan