Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 2O2I Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 Tentang Bangunan Gedung
Kategori/Jenis Bantuan meliputi:1. Pembangunan: Pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/ atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal,kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial,budaya,maupun kegiatan khusus2. Rehabilitasi: Perawatan Bangunan Gedung yang dilakukan dalam rangka memperbaiki Bangunan Gedung yang telah rusak sebagian tanpa mengubah fungsi Bangunan Gedung. Dalam kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komponen arsitektur maupun struktur Bangunan Gedung tetap dipertahankan seperti semula, sedangkan komponen utilitas dapat berubah 3. Renovasi: Perawatan Bangunan Gedung yang dilakukan dalam rangka memperbaiki bangunan yang telah rusak berat dengan mengubah atau tanpa mengubah fungsi Bangunan Gedung, baik arsitektur, struktur, rnaupun utilitas bangunannya. Dalam kegiatan renovasi, komponen arsitektur, komponen struktur,komponen mekanikal, komponen elektrikal, dan komponen pemipaan Bangunan Gedung tetap dipertahankan seperti semula