Daftar data Fasilitasi Kewirausahaan Pemuda
Fasilitasi yang dimaksud adalah berdasar pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 pasal 27: Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui:
a. pelatihan;
b. pemagangan;
c. pembimbingan;
d. pendampingan;
e. kemitraan;
f. promosi; dan/atau
g. bantuan akses permodalan
Data dan Sumberdaya
Additional Info
Field | Nilai |
---|---|
Produsen Data | Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda |
Akses Data | Terbuka |
Pembaruan Terakhir | 14 Maret 2025 |
Tanggal Rilis | 14 Maret 2025 |