Jumlah pemuda yang terfasilitasi sebagai kader kewirausahaan Tahun 2024
Fasilitasi yang dimaksud adalah berdasar pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 pasal 27: Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui:
- pelatihan
- pemagangan;
- pembimbingan;
- pendampingan;
- kemitraan;
- promosi; dan/atau
- bantuan akses permodalan
Data dan Sumberdaya
Additional Info
Field | Nilai |
---|---|
Produsen Data | Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda |
Akses Data | Terbuka |
Pembaruan Terakhir | 09 April 2025 |
Tanggal Rilis | 31 Desember 2024 |