Dataset

Seluruh kumpulan data yang tersedia dalam Portal Satu Data Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat diakses secara terbuka dan dikategorikan sebagai data publik, sehingga tidak mengandung informasi yang memuat rahasia negara, rahasia pribadi, atau hal lain sejenisnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Data Terbaru

Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) Tahun 2024

Berdasarkan data BPS tahun 2024, jumlah pemuda di Indonesia (usia 16-30 tahun) mencapai sekitar 64,22 juta jiwa atau seperlima dari jumlah penduduk Indonesia. Meskipun tidak mendominasi proporsi penduduk Indonesia, namun jumlah pemuda yang cukup besar ini harus menjadi modal besar bagi peningkatan investasi, inovasi, kemajuan dan pembangunan bangsa yang 10 tahun terakhir telah menggunakan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) sebagai alat pemantauan kemajuan pembangunan pemuda tersebut. Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) pada periode 2015–2024 menunjukkan tren yang cenderung fluktuatif, namun secara umum tetap mengalami peningkatan. Sejak tahun 2015, IPP meningkat dari 48,67, menjadi 58,33 pada tahun 2024, atau meningkat sebesar 9,66 poin. Capaian tersebut melampaui target akhir RPJMN 2020–2024 sebesar 57,67. Meski demikian, laju kenaikan IPP tergolong lambat dan kurang signifikan, karena dalam kurun 10 tahun terakhir rata-rata peningkatannya tidak lebih dari 1 poin per tahun. Namun, pencapaian target RPJMN patut diapresiasi sebagai bukti adanya progres nyata dalam pembangunan pemuda di Indonesia. Domain dan Indikator IPP metode lamaD1= Indeks Domain PendidikanX1 = Rata-rata lama sekolah (sumber data : Susenas)X2 = APK sekolah menengah (sumber data : Susenas)X3 = APK perhuruan tinggi (sumber data : Susenas)D2 = Indeks Domain Kesehatan dan KesejahteraanX4 = Angka kesakitan pemuda (sumber data : Susenas)X5 = Persentase korban kejahatan (sumber data : Susenas)X6 = Persentase pemuda yang merokok (sumber data : Susenas)X7 = Persentase remaja perempuan yang sedang Hamil (sumber data : Susenas)D3 = Indeks Domain Lapangan dan Kesempatan KerjaX8 = Persentase pemuda wirausaha kerah putih (sumber data : Sakernas)X9 = Tingkat pengangguran terbuka (sumber data : Sakernas)D4 = Indeks Domain Partisipasi dan KepemimpinanX10 = Persentase pemuda yang mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan (sumber data : Susenas)X11 = Persentase pemuda yang aktif dalam organisasi (sumber data : Susenas MSBP)X12 = Persentase pemuda yang memberikan saran/pendapat dalam rapat (sumber data : Susenas MSBP)D5 = Indeks Domain Gender dan DiskriminasiX13 = Angka perkawinan usia anak (sumber data : Susenas)X14 = Persentase pemuda perempuan berusia 16–24 tahun yang sedang menempuh pendidikan tingkat SMA ke atas (sumber data : Susenas)X15 = Persentase pemuda perempuan yang bekerja di sektor formal (sumber data : Sakernas) Domain dan Indikator IPP metode baruD1= Indeks Domain Pendidikan dan PelatihanX1 = Persentase pemuda mendapatkan pelatihan bersertifikat (sumber data : Sakernas)X2 = Persentase pemuda yang memiliki ijazah SMA/sederajat atau lebih tinggi (sumber data : Susenas)X3 = Persentase pemuda dengan keterampilan (sumber data : Susenas)D2 = Indeks Domain KesehatanX4 = Angka kesakitan pemuda (sumber data : Susenas)X5 = Persentase pemuda yang merokok (sumber data : Susenas)X6 = Persentase pemuda yang berolahraga (sumber data : Susenas Modul)X7 = Persentase remaja perempuan yang sedang Hamil (sumber data : Susenas)D3 = Indeks Domain Ketenagakerjaan layakX8 = Persentase pemuda NEET (sumber data : Sakernas)X9 = Persentase pemuda pekerja tidak penuh(sumber data : Sakernas)X10 = Rasio kewirausahaan pemudaD4 = Indeks Domain Partisipasi dan KepemimpinanX11 = Persentase pemuda yang mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan (sumber data : Susenas)X12 = Persentase pemuda aktif mengikuti organisasi (sumber data : Susenas Modul)X13 = Persentase pemuda yang menduduki posisi manajerial (sumber data : Sakernas)D5 = Indeks Domain Inklusivitas dan kesetaraan genderX14 = Rasio TPAK pemuda perempuan terhadap laki-laki(sumber data : Sakernas)X15 = Persentase pemuda penyandang disabilitas yang bekerja (sumber data : Sakernas)X16 = Persentase perkawinan anak (sumber data : Susenas Kor)

lihat data

Jumlah fasilitasi sarana olahraga prestasi berbasis cabang olahraga Olimpik tahun 2024

Jumlah fasilitasi sarana olahraga prestasi berbasis cabang olahraga Olimpik tahun 2024 berdasarkan kelompok penerima bantuan meliputi: 1. Masyarakat 2. Perkumpulan Olahraga 3. Perguruan Tinggi 4. Pemerintah Daerah5 5. Pemerintah Daerah (Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi urusan olahraga) 6. Induk Organisasi Cabang Olahraga (IOCO) 7.Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi

lihat data

Jumlah atlet elit junior nasional Tahun 2024

Jumlah atlet elit junior nasional Tahun 2024

lihat data

Jumlah perolehan medali emas pada Paralympic Games Tahun 2024

Indikator ini menyatakan jumlah medali emas yang diperoleh dalam ajang kompetisi olahraga internasional untuk atlet penyandang disabilitas Tahun 2024

lihat data

Jumlah perolehan medali emas pada Olympic Games Tahun 2024

Indikator ini menyatakan jumlah medali emas yang diperoleh dalam pertandingan olimpiade Tahun 2024

lihat data

Jumlah prasarana olahraga berbasis cabang olahraga Olimpiade dan Paralimpiade ramah difabel yang dibangun, direhabilitasi dan/atau direnovasi Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 2O2I Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 Tentang Bangunan Gedung Kategori/Jenis Bantuan meliputi:1. Pembangunan: Pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/ atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal,kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial,budaya,maupun kegiatan khusus2. Rehabilitasi: Perawatan Bangunan Gedung yang dilakukan dalam rangka memperbaiki Bangunan Gedung yang telah rusak sebagian tanpa mengubah fungsi Bangunan Gedung. Dalam kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komponen arsitektur maupun struktur Bangunan Gedung tetap dipertahankan seperti semula, sedangkan komponen utilitas dapat berubah 3. Renovasi: Perawatan Bangunan Gedung yang dilakukan dalam rangka memperbaiki bangunan yang telah rusak berat dengan mengubah atau tanpa mengubah fungsi Bangunan Gedung, baik arsitektur, struktur, rnaupun utilitas bangunannya. Dalam kegiatan renovasi, komponen arsitektur, komponen struktur,komponen mekanikal, komponen elektrikal, dan komponen pemipaan Bangunan Gedung tetap dipertahankan seperti semula

lihat data

Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang berolahraga dalam seminggu terakhir Tahun 2024

Persentase dari indikator partisipasi aktif merujuk pada angka partisipasi anggota masyarakat berusia 10 sampai 60 tahun yang melakukan aktifitas olahraga minimal 3 kali perminggu

lihat data

Peringkat pada Paralympic Games Tahun 2024

lihat data

Peringkat pada Olympic Games Tahun 2024

lihat data